Kabar Baik! Mahasiswa Kini Tak Lagi Wajib Skripsi

Kabar baik bagi para mahasiswa kini mahasiswa tidak wajib skripsi, Tetapi harus mengikuti persyaratan tersebut, Mari kita simak sama sama.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan baru tentang mutu pendidikan tinggi. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pasal 18 ayat (1) peraturan tersebut menyebutkan bahwa tugas akhir mahasiswa tidak lagi wajib dikerjakan dalam bentuk skripsi.

Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk mahasiswa. Banyak mahasiswa yang merasa terbebani dengan kewajiban mengerjakan skripsi, terutama karena prosesnya yang panjang dan rumit.

Keuntungan Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan mahasiswa dengan tidak adanya kewajiban skripsi, antara lain:

Waktu kuliah lebih singkat

Mahasiswa yang tidak perlu mengerjakan skripsi bisa menyelesaikan masa studinya lebih singkat. Hal ini karena mahasiswa tidak perlu menghabiskan waktu untuk penelitian dan penulisan skripsi.

Biaya kuliah lebih hemat

Biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa juga bisa lebih hemat. Hal ini karena mahasiswa tidak perlu membayar biaya bimbingan skripsi dan biaya lainnya yang terkait dengan skripsi.

Fleksibilitas lebih tinggi

Mahasiswa yang tidak perlu mengerjakan skripsi memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi. Mereka bisa lebih fokus pada kegiatan lain, seperti magang, kerja part-time, atau mengikuti kegiatan organisasi.

Syarat Bebas Skripsi

Walaupun tidak lagi wajib, skripsi masih bisa menjadi pilihan bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk skripsi. Namun, bagi mahasiswa yang ingin bebas skripsi, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut adalah syarat bebas skripsi menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023:P

Program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek

Program studi yang menerapkan kurikulum berbasis proyek tidak wajib mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan.Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan memenuhi syarat kelulusan lainnya

Mahasiswa yang ingin bebas skripsi harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh mata kuliah dan memenuhi syarat kelulusan lainnya, seperti nilai IPK minimal dan PPL/KKN.

Mahasiswa telah mengikuti ujian komprehensif

Ujian komprehensif merupakan ujian yang bertujuan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan. Mahasiswa yang ingin bebas skripsi harus terlebih dahulu mengikuti ujian komprehensif dan lulus dengan nilai minimal B.

Kesimpulan

Keputusan Kemendikbudristek untuk menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 merupakan kabar baik bagi banyak pihak. Keputusan ini memberikan lebih banyak pilihan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir dan mengurangi beban studi.

Halo sobat salam kenal, Ilmu saya di bidang teknologi mungkin kurang dan tidak Uptodate, namun hobi saya adalah ingin membantu dan memberikan informasi terkait teknologi yang saya pahami dan sedikit tips dan trik bagaimana cara mengajar yang baik dan benar terutama di sekolah dasar.